Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengelolaan insiden siber. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengelolaan insiden siber guna melindungi infrastruktur informasi vital.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) yang terdiri dari TTIS nasional, sektoral, dan organisasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk TTIS nasional yang beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, penyelenggara IIV, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya. Kementerian atau Lembaga membentuk TTIS sektoral, dan penyelenggara IIV serta penyelenggara sistem elektronik membentuk TTIS organisasi. Setiap TTIS memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penanganan insiden siber di tingkatannya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan insiden siber, di mana setiap insiden siber wajib dilaporkan oleh TTIS organisasi kepada TTIS sektoral dengan tembusan kepada TTIS nasional. Penanganan insiden siber dilakukan melalui penanggulangan dan pemulihan, penyampaian informasi kepada pihak terkait, dan diseminasi informasi untuk mencegah dampak lebih lanjut. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan kesiapan terhadap insiden siber melalui penyusunan perencanaan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.