For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

Also known as: PERPRES 80/2023 · PERPRES No. 80 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional bertujuan untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral di kawasan dasar laut internasional. Kebijakan ini didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dan Persetujuan Pelaksanaan BAB XI Konvensi tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan badan usaha dalam pelaksanaan riset ilmiah kelautan, prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi mineral di kawasan dasar laut internasional. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan internasional dan nasional, serta menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan mineral. Badan usaha yang terlibat diwajibkan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Peraturan ini juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut dan hak negara pantai yang berseberangan dengan kawasan dasar laut internasional.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan Sertifikat Dukungan.
  • Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender.
  • Pencabutan Sertifikat Dukungan dapat dilakukan jika pelanggaran berlanjut atau terjadi kerusakan lingkungan.