on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan memperkuat pemerintahan desa melalui pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa dan wadah penyalur aspirasi masyarakat. BPD merupakan unsur pemerintahan desa yang anggotanya dipilih dari kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, dan pemuka masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan Substansial:
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, penghimpunan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyusunan tata tertib BPD.
BPD memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD berhak mengajukan Rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, memelihara hukum nasional, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika kerja.
Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari kepala dusun, kepala lorong, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Calon anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta tidak pernah dihukum penjara.
Anggota BPD diresmikan dengan Keputusan Kepala Daerah dan mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari anggota BPD. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh minimal setengah dari jumlah anggota. Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.