Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Desa Wisata bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan Desa Wisata. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian potensi alam, menjamin pelestarian nilai budaya lokal, serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penetapan Desa Wisata:** Proses penetapan meliputi pencanangan, penilaian, dan penetapan Desa Wisata oleh Bupati, dengan melibatkan kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Desa, atau pihak lain melalui Kepala Desa atau Lurah. Penilaian kelayakan mencakup atraksi wisata, kondisi geografis, sistem kepercayaan, infrastruktur, jumlah pengunjung, kelembagaan pengelola, kesesuaian tata ruang, dan mitigasi bencana.
2. **Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pariwisata:** Pengelola Desa Wisata melakukan pengelolaan melalui usaha Desa Wisata yang disesuaikan dengan potensi desa setempat. Pengembangan usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata (alam, sejarah, budaya), informasi wisata, atraksi wisata (permainan tradisional, sanggar seni, festival), akomodasi wisata (pondok wisata, transportasi, kuliner lokal), dan kerajinan rakyat. Pemerintah Daerah dapat membatasi jenis dan skala usaha pariwisata untuk melindungi nilai budaya dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
3. **Hak dan Kewajiban:** Masyarakat, wisatawan, dan pengelola Desa Wisata memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Masyarakat berhak mengetahui rencana penetapan Desa Wisata dan menikmati manfaatnya. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat dan pelayanan yang baik. Pengelola berhak mendapatkan informasi dan perlindungan hukum. Pemerintah Daerah dan Desa berkewajiban menyediakan informasi, menciptakan iklim kondusif, melindungi nilai tradisi, dan memberdayakan masyarakat. Masyarakat dan pengelola berkewajiban menjaga kelestarian daya tarik wisata dan lingkungan.