For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah

Also known as: Permenpora 11/2024 · Permenpora No. 11 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2024Publication Date:23 September 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeSentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date30 September 2024
Publication Date23 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1057).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah melalui sentra-sentra pembinaan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022 dengan tren global dan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hierarki Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang terdiri dari Kelas Khusus Olahraga, PPLP, SPOBNAS, dan SKO.
  2. Standar pengelolaan untuk setiap sentra pembinaan, meliputi seleksi, proses latihan, evaluasi, administrasi, dan tata tertib.
  3. Persyaratan dan kualifikasi untuk Olahragawan Pelajar/Muda, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya.
  4. Proses seleksi yang terbuka dan terintegrasi dengan penerimaan peserta didik baru jalur prestasi.
  5. Evaluasi berkala untuk memantau kemajuan latihan dan kondisi kesehatan Olahragawan.
  6. Ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang harus dipenuhi oleh setiap sentra pembinaan.
  7. Promosi dan degradasi berdasarkan hasil evaluasi berkala untuk memenuhi target prestasi dalam DBON.
  8. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembentukan dan pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi.
  9. Pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD dan sumber lain yang sah.
  10. Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah, termasuk standar pengelolaan, persyaratan peserta, proses latihan, evaluasi, dan pendanaan. Tujuannya adalah untuk menjaring bibit olahragawan potensial, memajukan olahraga prestasi, dan mencapai sasaran DBON.

1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini: a. standar pengelolaan PPLP di provinsi harus menyesuaikan dengan standar pengelolaan SPOBNAS berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. standar pengelolaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) di kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan standar pengelolaan. 2. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, provinsi yang belum memiliki SPOBNAS harus membentuk SPOBNAS berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, kabupaten/kota yang belum memiliki PPLP harus membentuk PPLP di kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKO yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar tetap menyelesaikan program yang sedang berjalan sampai dengan seluruh peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada SKO dimaksud.

1. Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, pelatih fisik, dan Tenaga Keolahragaan lainnya wajib mematuhi tata tertib program pelatihan di Kelas Khusus Olahraga. 2. Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, pelatih fisik, Tenaga Keolahragaan lainnya, dan pengelola yang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.