on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 12/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini mengatur persyaratan, mekanisme pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Selain itu, diatur pula fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang BPD, serta hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.