Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh sebagai perangkat daerah yang membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan ini terdiri dari 2 (dua) Bidang. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Badan, Walikota harus memperhatikan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Jabatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.