For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 21/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:15 Desember 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2005
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten, terkait dengan wilayah administrasi setelah pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini membentuk Kecamatan Pesisir Bukit di wilayah Kabupaten Kerinci yang meliputi 15 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Hamparan Rawang. Ibukota Kecamatan Pesisir Bukit ditetapkan di Telago Undang Sungai Liuk. Batas wilayah kecamatan meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Hangat dan Air Hangat Timur, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Penuh, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungai Penuh, dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Hamparan Rawang dan Sungai Penuh. Luas wilayah Kecamatan Pesisir Bukit adalah 21,10 Km2 (2.110 Ha).

(-)

(-)