For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 2/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 September 2015Publication Date:17 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date17 September 2015
Publication Date17 September 2015
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.570.318.668.677,88, belanja sebesar Rp.588.660.932.212,84, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (18.342.263.534,96). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.79.496.322.780,04 dan pengeluaran sebesar Rp.12.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 66.996.322.780,04. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.099.697.232.401,28, kewajiban sebesar Rp. 245.494,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.099.696.986.907,28. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 79.553.400.825,04 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 48.654.304.739,08. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)