Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.570.318.668.677,88, belanja sebesar Rp.588.660.932.212,84, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (18.342.263.534,96). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.79.496.322.780,04 dan pengeluaran sebesar Rp.12.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 66.996.322.780,04. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.099.697.232.401,28, kewajiban sebesar Rp. 245.494,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.099.696.986.907,28. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 79.553.400.825,04 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 48.654.304.739,08. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.