For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan

Also known as: Permenpar 11/2018 · Permenpar No. 11 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 September 2018Publication Date:18 September 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeStatuta Politeknik Pariwisata Medan
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date21 September 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.43/ΗΚ.001/MKP/2009 tentang Statuta Akademi Pariwisata Medan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Pariwisata Medan. Peraturan ini menetapkan Poltekpar Medan sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Pariwisata, dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tugas dan fungsi direktur, wakil direktur, senat, dan dewan penyantun. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik dan kode etik juga diatur untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, serta kerja sama dengan pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan akademik dan non-akademik Akademi Pariwisata Medan masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akademi Pariwisata Medan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Sumber Daya Manusia dan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpar Medan menggunakan Sumber Daya Manusia dan anggaran yang tersedia untuk Poltekpar Medan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, status mahasiswa dan alumni, serta dokumen akademik Akademi Pariwisata Medan diintegrasikan ke dalam Poltekpar Medan, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)