For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 6/2017 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date05 Juli 2017
Publication Date05 Juli 2017
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf g, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menetapkan retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan publik seiring dengan meningkatnya pengguna kendaraan bermotor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengujian kendaraan bermotor secara lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan zaman. Objek retribusi meliputi biaya pengujian berkala, buku uji berkala, tanda uji berkala (plat uji, kawat uji, segel uji), tanda lulus uji emisi, tanda samping/stiker, numpang uji berkala, serta penggantian dokumen-dokumen uji yang hilang, rusak, tidak sah, atau palsu. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada jenis pelayanan dan kendaraan wajib uji. Jenis pelayanan meliputi pengujian kendaraan bermotor berkala, kendaraan uji lengkap, pengujian khusus emisi gas buang, numpang uji berkala, penggantian tanda lulus uji, dan pengecatan identitas/lokasi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi secara lunas sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.