For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 4/2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2010Publication Date:30 Juli 2010
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeInvestasi Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date30 Juli 2010
Publication Date30 Juli 2010
Place of EnactmentWaisai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang investasi pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat. Investasi ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta memperkuat struktur permodalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan investasi dalam bentuk investasi surat berharga (pembelian saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Investasi langsung dapat dilakukan melalui kerjasama antara BPKAD dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) atau pola kerjasama lainnya (Non Public Private Partnership). Sumber dana investasi dapat berasal dari APBD, keuntungan investasi terdahulu, dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh BPKAD, dan/atau sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah.

Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengawasan, dan divestasi. Kepala BPKAD selaku PPKD/BUD diberikan kewenangan dalam pengelolaan investasi, termasuk merumuskan kebijakan, menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian, dan menetapkan tata cara pembayaran kewajiban. PPKD membentuk Komite Investasi Pemerintah Daerah (ad hoc) dan Badan Investasi Pemerintah Daerah yang terdiri atas beberapa satuan kerja terkait. Badan Investasi Daerah dipimpin oleh Kepala BPKAD.

BPKAD menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan investasi dan wajib menatausahakan serta memelihara dokumen pengelolaan investasi. Kepala BPKAD bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan barang kepada Bupati dan wajib menyusun laporan keuangan yang mencerminkan posisi investasi pemerintah daerah dan kinerjanya.

DPRD dapat melaksanakan pengawasan terhadap investasi pemerintah daerah kepada Pihak Ketiga, termasuk pengalokasian dana yang akan diinvestasikan, serta persetujuan yang dituangkan kedalam nota kesepatakan kerja sama.

Kepala BPKAD melakukan divestasi Surat Berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan, dan dalam keadaan tertentu atau memaksa, dapat melakukan divestasi sebelum masa waktu yang ditentukan dengan persetujuan Bupati. Badan Investasi Pemerintah Daerah wajib menerapkan manajemen risiko.

Investasi pemerintah daerah dalam bentuk pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan atau manfaat berupa bunga atas pinjaman. Investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD/Perusahaan Swasta dilakukan dalam rangka memperoleh deviden.

(-)

(-)