For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Kekayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 13/2002 · Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:29 November 2002Publication Date:28 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Kekayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date29 November 2002
Publication Date28 November 2002
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut mencakup tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, dan Puskesmas. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, bedah, radiologi, laboratorium, poliklinik gigi, spesialis mata, spesialis bedah, rehabilitasi medik, spesialis THT, spesialis kulit dan kelamin, IGD, PKBRS, konsultasi gizi, visum et repertum, penggunaan ambulance, perawatan jenazah, dan barang farmasi.

Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan meliputi pemeriksaan laboratorium (urine, serologi, tinja, hematologi, kimia darah, mikrobiologi, sampel umum, daging/telur, ikan, keracunan, usap dubur, usap alat/tangan, kimia lingkungan), jasa pengujian kesehatan, dan sertifikasi (rumah sakit swasta, pelayanan kesehatan dasar, optikal, pengobatan tradisional, salon kecantikan, toko obat, apotek, laik sehat hotel/penginapan, grading rumah makan/restoran/jasa boga, praktek kerja dokter/bidan/keperawatan).

Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas meliputi pelayanan kesehatan dasar, pemeriksaan laboratorium (darah, urine, bakteriologi, serologi), jasa pengujian kesehatan, tarif perawatan umum, operasi kecil, pemakaian ambulance, kamar bersalin, kamar jenazah, surat keterangan, dan poliklinik gigi.

Hasil pungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

(-)