Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sampang untuk menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). LPPL Radio Suara Sampang adalah badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dan bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa. LPPL berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa. Kegiatan LPPL mencakup siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah terkait penyiaran. LPPL wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran yang berlaku selama 5 tahun. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat oleh Bupati atas usul DPRD. Sumber pendanaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib membuat laporan tahunan dan laporan keuangan.