For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 5/2017 · Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 April 2017Publication Date:27 April 2017
Media, Pos & Periklanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date27 April 2017
Publication Date27 April 2017
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Suara Sampang menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sampang.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sampang untuk menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). LPPL Radio Suara Sampang adalah badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dan bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa. LPPL berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa. Kegiatan LPPL mencakup siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah terkait penyiaran. LPPL wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran yang berlaku selama 5 tahun. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat oleh Bupati atas usul DPRD. Sumber pendanaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib membuat laporan tahunan dan laporan keuangan.

1. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Sampang belum terbentuk, UPT RSPD Suara Sampang Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Suara Sampang.

(-)