For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta

Also known as: Permenhub 22/2017 · Permenhub No. 22 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 April 2017Publication Date:30 Maret 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 April 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2010 yang dianggap tidak relevan lagi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan sistem akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016. Peraturan ini menetapkan pedoman sistem akuntansi yang meliputi sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi biaya, dan sistem akuntansi aset tetap. Sistem akuntansi keuangan bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sedangkan sistem akuntansi biaya berfungsi untuk memberikan informasi biaya satuan per unit layanan. Sistem akuntansi aset tetap mengatur pengelolaan aset tetap milik Balai Besar. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan keuangan yang harus dilengkapi dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pimpinan BLU.

1. Laporan Keuangan BP3IP Jakarta yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen BP3IP Jakarta. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)