Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Bandung. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan perpajakan, serta perkembangan dinamika masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pajak hiburan dengan perkembangan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
5. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film (7,5% - 15%), pagelaran kesenian (25%), diskotik (35%), dan pertandingan olahraga (15%).
Peraturan ini juga mengatur kewajiban penggunaan tanda masuk, masa pajak, pendaftaran Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penagihan, penyitaan, penyanderaan, lelang, kadaluwarsa penagihan, keberatan dan banding, pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan insentif pemungutan.