on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Also known as: Permenko Perekonomian 3/2023 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2023 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil di sektor pertanian, menjaga ketahanan pangan nasional, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui perluasan akses pembiayaan bagi petani. Pemerintah memberikan insentif berupa penyediaan sarana dan prasarana budi daya pertanian serta bantuan modal atau kredit usaha. Skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru dibentuk untuk pengadaan alat dan mesin pertanian guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Kredit Alsintan digunakan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alsintan pada tahapan pra panen, panen, dan pasca panen. Penerima Kredit Alsintan harus memiliki mitra petani binaan atau pola kemitraan dengan petani. Penerima terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah berupa gabungan kelompok tani. Calon penerima harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya dengan tujuan produktif.