on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Also known as: Peraturan BIG 4/2024 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir. Latar belakang pembentukan Balai adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan pengelolaan informasi geospasial pesisir dan gumuk pasir. Pembentukan unit pelaksana teknis ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Balai bertugas melaksanakan pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program, koordinasi kegiatan fungsional, penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi, fasilitasi pemetaan partisipatif desa pesisir, pemodelan dinamika spasial gumuk pasir, pengukuran nilai manfaat dan dampak penggunaan Informasi Geospasial, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta urusan administrasi Balai.
Susunan organisasi Balai terdiri atas Subbagian Umum dan kelompok jabatan fungsional. Subbagian Umum bertugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, barang milik negara dan perlengkapan, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi kepegawaian. Jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kepala Balai bertanggung jawab menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien. Balai wajib menyampaikan laporan berkala kepada kepala Badan. Lokasi Balai berada di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendanaan Balai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.