on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 5/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat (BANGUNMANDAR) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat desa serta menanggulangi kemiskinan melalui pembangunan desa mandiri. Program ini bertujuan memajukan desa agar keluar dari ketertinggalan dengan mengembangkan produk unggulan sesuai potensi desa serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, serta mewujudkan desa mandiri berbasis masyarakat melalui pengintegrasian sumber daya, penguatan kelembagaan dan norma, serta pengembangan produk unggulan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kelembagaan BANGUNMANDAR di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing tingkatan. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan Tim Advisory dan Tenaga Pendamping untuk membantu pelaksanaan program. Selain itu, diatur pula mengenai penguatan kapasitas masyarakat melalui tahapan kajian masalah dan kebutuhan secara partisipatif serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Kemitraan dengan berbagai stakeholder juga diatur untuk mendukung pelaksanaan program.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Tim Koordinasi BANGUNMANDAR, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Mekanisme pelaksanaan program mencakup tahapan pelaksanaan di lokasi baru dan lama, sinergi program, pemanfaatan dan pemeliharaan, pengendalian dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Exit strategi juga diatur sebagai persiapan berakhirnya pelaksanaan pendampingan.