Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.346.139.850.250,00 menjadi Rp 1.443.242.924.546,74 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp 1.539.865.529.661,48 menjadi Rp 1.535.232.717.586,93 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp 193.725.679.411,48 menjadi Rp 91.989.793.040,19 setelah perubahan. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.