For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2008 Tahun 2008

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan LPS 1/PLPS/2008 · Peraturan LPS No. 1/PLPS/2008

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2008Publication Date:30 Mei 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemeLaporan Bank Perkreditan Rakyat
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date30 Mei 2008
Publication Date30 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan LPS Nomor 3/PLPS/2006 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk efisiensi penyampaian laporan berkala. Setiap BPR sebagai peserta penjaminan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang mencakup periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang disampaikan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. Selain itu, BPR juga wajib menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi dan Komisaris, serta laporan perubahan alamat bank setiap kali terjadi perubahan. Format laporan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Eksekutif. Laporan dapat disampaikan secara langsung, melalui email, faksimili, pos, atau jasa pengiriman pihak ketiga. Jika laporan keuangan tahunan telah tersedia di website Bank Indonesia, BPR dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan, asalkan laporan tersebut telah disampaikan kepada Bank Indonesia tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Surat pengantar laporan ditandatangani oleh Direksi BPR atau pejabat yang berwenang.

1. Laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 wajib disampaikan oleh BPR kepada LPS paling lambat tanggal 31 Juli 2008. 2. BPR yang sudah menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk tahun 2007 sesuai ketentuan dalam Peraturan LPS Nomor 3/PLPS/2006 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat, dinyatakan telah menyampaikan laporan keuangan tahunan berdasarkan Peraturan ini. 3. Perhitungan sanksi denda keterlambatan penyampaian laporan posisi simpanan dan laporan keuangan bulanan periode Januari sampai dengan Juni 2007 dan periode Juli sampai dengan Desember 2007 dinyatakan berhenti sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.

1. BPR yang menyampaikan laporan keuangan tahunan melebihi batas waktu dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kalender keterlambatan, dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.