Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2000 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2000. APBD tersebut berjumlah Rp. 100.578.312.000,- yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 100.578.312.000,- dan belanja sebesar Rp. 100.578.312.000,-, yang dirinci menjadi belanja rutin sebesar Rp. 78.802.747.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 21.775.565.000,-. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 100.578.312.000,- dan pembangunan sebesar Rp. 100.578.312.000,-. Ringkasan APBD, pergeseran pasal-pasal anggaran, dan rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.