For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina

Also known as: Keppres 11/1990 · Keppres No. 11 Tahun 1990 · Keppres Nomor 11 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 1990Publication Date:15 Maret 1990
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePokok-Pokok Organisasi Pertamina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 1990
Publication Date15 Maret 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1975 tentang PERTAMINA.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mempertegas kedudukan, tujuan, lapangan usaha, tugas, fungsi, dan susunan organisasi PERTAMINA guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkokoh ketahanan nasional.

Ketentuan Substansial: PERTAMINA ditetapkan sebagai satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dipusatkan pada Departemen Pertambangan dan Energi. Perusahaan memiliki hak untuk mendirikan anak perusahaan atau melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja serta anggaran tahunan. Organisasi perusahaan terdiri dari berbagai direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasi PERTAMINA.

1. Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi baru harus disahkan dalam waktu 3 bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini. 2. Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru.

(-)