on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 3/2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 34 mengenai struktur tarif retribusi yang didasarkan pada komponen biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta perubahan pada Pasal 57 yang mengatur bahwa peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif retribusi menara telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: