For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 3/2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2019Publication Date:10 Juni 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Effective Date10 Juni 2019
Publication Date10 Juni 2019
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 34 mengenai struktur tarif retribusi yang didasarkan pada komponen biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta perubahan pada Pasal 57 yang mengatur bahwa peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif retribusi menara telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 34 mengatur struktur tarif retribusi yang didasarkan pada biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  2. Perubahan Pasal 57 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)