on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 14/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah bahwa perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan sosial masyarakat melalui pelaksanaan CSR yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang program dana CSR yang disusun untuk mendorong perencanaan program daerah dan perusahaan yang berpihak kepada masyarakat, menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat, meningkatkan derajat kehidupan masyarakat, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan.