For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 14/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2016Publication Date:5 Oktober 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date06 Oktober 2016
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah bahwa perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan sosial masyarakat melalui pelaksanaan CSR yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR dalam bentuk penyaluran dana dari keuntungan usaha.
  2. Pembentukan organisasi CSR bernama Banjarmasin Coorporate Social Responsibility (BCSR) yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan.
  3. Pembentukan Tim Fasilitasi Daerah (TFD) oleh Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan program CSR dengan RPJMD Kota Banjarmasin.
  4. Pengelolaan dana CSR oleh BCSR sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang program dana CSR yang disusun untuk mendorong perencanaan program daerah dan perusahaan yang berpihak kepada masyarakat, menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat, meningkatkan derajat kehidupan masyarakat, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

(-)

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 diberikan sanksi: 1. Teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam 90 hari. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pembatalan izin usaha.