Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuk Linggau untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan telah disepakati antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dengan DPRD. APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.001.148.761.666,00 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 999.646.961.666,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 969.148.761.666,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2024, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.