For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan

Also known as: PP 7/1980 · PP No. 7 Tahun 1980 · PP Nomor 7 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:3 Maret 1980Publication Date:3 Maret 1980
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1980
Publication Date03 Maret 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan. Tujuan utama pendirian PERSERO ini adalah untuk mengelola lingkungan Candi Borobudur dan Prambanan sebagai Taman Wisata, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas teknis lainnya yang diperlukan untuk kepariwisataan. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,- dengan penyertaan awal dari Negara sebesar Rp 3.800.000.000,-. Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan prioritas untuk penyertaan modal. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)