Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD memiliki wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama, bukan perangkat Pemerintah Desa, dan bersedia dicalonkan. Anggota BPD memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Mereka juga wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.