For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 14/1960 · PERPRES No. 14 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 1960Publication Date:12 Juli 1960
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juli 1960
Publication Date12 Juli 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 ini mengatur tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas dan terstruktur bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPR-GR. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas DPR-GR, serta untuk mengatur pembagian tugas dan wewenang di antara anggota dan pimpinan DPR-GR.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengangkatan anggota DPR-GR oleh Presiden, pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPR-GR, serta pembentukan berbagai badan perlengkapan DPR-GR seperti Panitia Musyawarah, Panitia Rumah Tangga, dan Komisi-komisi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak anggota DPR-GR, termasuk kewajiban untuk mengangkat sumpah sebelum memangku jabatan, serta hak untuk berbicara dan mengajukan usul dalam rapat. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pembentukan undang-undang, termasuk pemeriksaan-persiapan oleh komisi dan panitia khusus, serta tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno.

(-)

(-)