Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengembangan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta sistem merit yang terintegrasi. Peraturan ini memberikan hak kepada ASN untuk mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan Pengembangan Kompetensi: Pimpinan unit kerja menyusun rencana pengembangan kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan, kebutuhan organisasi, dan/atau hasil asesmen. Rencana ini mencakup jenis kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural), bentuk (pendidikan, pelatihan), jalur (klasikal, nonklasikal), waktu pelaksanaan, dan anggaran.
- Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi: PNS minimal 20 JP per tahun, PPPK maksimal 24 JP per tahun masa perjanjian kerja. Peningkatan kualifikasi pendidikan melalui tugas belajar. Pengembangan kompetensi selain pendidikan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai melalui pelatihan klasikal (tatap muka luring/daring) dan nonklasikal (praktik kerja/di luar kelas).
- Wiyata Kinarya Merdeka Belajar: Penerapan strategi pengembangan kompetensi dengan mengintegrasikan seluruh sumber daya. Pengelola terdiri dari pengarah, ketua wiyata, wakil ketua wiyata, direktur wiyata, dan manajer pelatihan wiyata.
- Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi: Pengelolaan melalui platform sistem informasi yang terintegrasi, memuat profil kompetensi pegawai, rencana pengembangan, dan hasil pengembangan.
- Penjaminan Mutu: Dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai, meliputi penetapan standar mutu, pelaksanaan, pengendalian, dan perbaikan mutu pelatihan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan oleh biro yang membidangi sumber daya manusia bersama pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi.