For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 23/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 November 2016Publication Date:28 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date28 November 2016
Publication Date28 November 2016
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi yang membatalkan rumusan Pasal 40 ayat (1) karena ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah seharusnya bersifat alternatif, mengingat sifatnya sebagai pelanggaran. Pasal 40 yang baru mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, tindak pidana lain yang mengakibatkan terganggunya hak-hak anak akan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)