For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1954 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand

Also known as: UU 37/1954 · UU No. 37 Tahun 1954 · UU Nomor 37 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 1954Publication Date:15 Desember 1954
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePersetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 1954
Publication Date15 Desember 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1954 disahkan untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan baik dengan negara-negara Asia, sejalan dengan kebijakan bertetangga baik yang diadopsi oleh pemerintah. Perjanjian ini ditandatangani pada 3 Maret 1954 di Bangkok oleh perwakilan kedua negara. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mempertahankan hubungan persaudaraan dan perdamaian abadi, memelihara hubungan diplomatik dan konsuler, serta mengadakan perundingan untuk kepentingan bersama di bidang perdagangan dan budaya. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup penyelesaian perselisihan melalui diplomasi atau arbitrasi tanpa kekerasan.

(-)

(-)