on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Also known as: Perda Kota Surakarta 9/2015 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Kesejahteraan Hewan bertujuan untuk melindungi masyarakat dan hewan, serta mewujudkan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan hewan dan produk hewan yang aman.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kesehatan hewan (pengendalian penyakit, obat hewan, alat dan mesin kesehatan hewan), kesehatan masyarakat veteriner (pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi, praktik kedokteran perbandingan, penanganan bencana), dan kesejahteraan hewan (kebebasan hewan, tindakan untuk kesejahteraan hewan).
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaporan penyakit hewan menular, pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan dalam pemasukan dan pengeluaran hewan/produk hewan, serta perizinan untuk usaha terkait (klinik hewan, pasar hewan, RPH, usaha obat hewan, budidaya hewan kesayangan). Terdapat pula kewajiban untuk menerapkan prinsip kebebasan hewan pada fasilitas pemeliharaan hewan. Larangan meliputi pembuangan bangkai hewan sembarangan, penggunaan bahan tambahan yang dilarang pada produk hewan, penyembelihan ternak ruminansia betina produktif (dengan pengecualian), dan penganiayaan hewan.