For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 1/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 April 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date-
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 14) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha bengkel dan pengguna jasa, serta memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi. Kebijakan ini mengatur fungsi bengkel umum untuk memperbaiki dan merawat kendaraan agar memenuhi standar teknis dan laik jalan, dengan klasifikasi bengkel berdasarkan jenis kendaraan (roda dua/tiga dan roda empat atau lebih) dan skala usaha (kecil, menengah, besar, tertentu, khusus).

Peraturan ini menetapkan persyaratan fasilitas dan peralatan bengkel berdasarkan klasifikasinya. Untuk perizinan, setiap usaha bengkel wajib mengajukan izin kepada Walikota melalui SKPD yang ditunjuk, dengan persyaratan administrasi seperti KTP, akta pendirian usaha (jika berbadan hukum), NPWP, izin gangguan, SITU, berita acara pemeriksaan lokasi, sertifikat hak atas tanah, rekomendasi dari instansi berwenang, dan analisis dampak lalu lintas. Bengkel kecil roda dua/tiga dikecualikan, cukup melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu registrasi dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha bengkel, termasuk hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan jaminan penyelenggaraan. Kewajiban pengusaha mencakup memberikan bimbingan teknis kepada bengkel kecil (bagi bengkel besar/menengah), menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman, menggunakan lahan yang tidak mengganggu lalu lintas, menyediakan tempat penampungan limbah B3, mencegah tumpahan limbah, menyerahkan limbah B3 kepada pihak berizin, melakukan pencatatan arus limbah B3, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum, memelihara kebersihan, menyediakan fasilitas keselamatan kerja, dan menyampaikan laporan perkembangan usaha.

Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel umum, termasuk memberikan bimbingan teknis, pengelolaan limbah, peningkatan sistem mutu pelayanan, pengawasan mutu produksi, peningkatan profesionalisme, serta pendidikan dan pelatihan tenaga mekanik.

(-)

1. Penyelenggara usaha bengkel umum kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 dikenakan sanksi pencabutan izin.