For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Also known as: Permenkominfo 20/2017 · Permenkominfo No. 20 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 September 2017Publication Date:26 September 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, serta memberikan kesempatan bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Ketentuan substansial mencakup pembagian pita frekuensi menjadi beberapa blok, penetapan harga dasar penawaran, dan persyaratan bagi peserta seleksi. Peserta seleksi harus memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Proses seleksi dilakukan melalui metode lelang dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

(-)

1. Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa gugur sebagai peserta Seleksi dan pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi. 2. Peserta Seleksi yang melanggar etika seleksi dikenakan sanksi administratif berupa gugur sebagai peserta Seleksi, pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi, dan tidak dapat mengikuti 2 seleksi berikutnya.