For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 15/2012 · Perda Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSurat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2003 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2003 Nomor 5 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 8 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana penerbitan SIUP tidak dapat dipungut retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan mikro.
  2. Kriteria kekayaan bersih untuk menentukan jenis SIUP yang wajib dimiliki.
  3. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu.
  4. Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha perdagangan lain yang diatur peraturan perundang-undangan tersendiri.
  5. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  6. Kewenangan Bupati dalam penerbitan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pejabat pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Camat untuk daerah terpencil.
  7. Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP, termasuk pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  8. Tidak dikenakannya retribusi untuk permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, perubahan, atau penggantian SIUP yang hilang/rusak.
  9. Kewajiban pemilik SIUP untuk melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan.
  10. Prosedur perubahan data perusahaan dan pembatalan SIUP.
  11. Kewajiban pelaporan kegiatan usaha oleh pemilik SIUP.

1. SIUP kecil, SIUP menengah dan SIUP besar yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini, jika pemilik SIUP kecil, SIUP menengah dan SIUP besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Tidak menghiraukan peringatan tertulis atau melanggar Pasal 5 huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara SIUP. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf b dan huruf c dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan yang menetapkan sanksi pencabutan SIUP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.