For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 83.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 83.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Kepmen ESDM 83.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 83.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 108.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.

Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan mencakup Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Selain itu, wilayah ini menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, pengelolaan Wilayah Pencadangan Negara yang dapat diubah statusnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mineral logam dan batubara.

(-)

(-)