Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sorong Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan mengatur kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi atas pemakaian kekayaan daerah seperti rumah dinas, hotel, gedung pertemuan, alat sound system, alat band, tenda, kursi, mobil tank air, kendaraan roda empat/enam, tanah PEMDA, alat berat (excavator, vibrator roller, greder), fasilitas bangunan dan cold storage, fasilitas bangunan dan mesin pabrik es, serta fasilitas bangunan bangsal pencucian udang.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Terminal: Retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi jasa pelayanan kapal (jasa labuh, jasa pemanduan, jasa penundaan, jasa tambat), jasa pelayanan barang (jasa dermaga, jasa penumpukan), jasa pelayanan alat (alat mekanik, alat non mekanik), dan jasa kepelabuhanan lainnya (pelayanan terminal penumpang kapal, tanda masuk pelabuhan, pelayanan air bersih, sewa tanah dan perairan, sewa ruangan/bangunan).
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan peninjauan tarif.