For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 2/2020 · Perda Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 September 2020Publication Date:22 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date22 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentBajawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Ngada. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, kecuali menara untuk kepentingan pertahanan keamanan dan bencana alam yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengendalian atau pengawasan menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan retribusi terutang pada saat diberlakukannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian, ditetapkan 2 (dua) kali setahun. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian, meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. Struktur dan besaran tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah menggunakan SKRD dan dibayar tunai di Kas Umum Daerah. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan imbalan bunga 2% per bulan.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan atas wajib retribusi untuk menguji kepatuhan.

Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara telekomunikasi, dan membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.