Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan batasan defisit anggaran yang melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 hingga akhir Tahun Anggaran 2022, dengan penyesuaian bertahap setelahnya.
- Penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) dengan tetap memperhatikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran Belanja Negara.
- Pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram, termasuk pergeseran anggaran antarsub BA BUN.
- Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia, dengan penambahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.
- Penggunaan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN.
- Penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu dalam rangka pandemi COVID-19, yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.
- Penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
- Pemberian pinjaman kepada LPS.
- Pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
- Pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah.
- Penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang/jasa dalam melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN terkait penanganan pandemi COVID-19.