on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Also known as: Peraturan Bapanas 10/2024 · Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 10 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, sehingga perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran.
Ketentuan Substansial: