For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran

Also known as: Peraturan Bapanas 10/2024 · Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeBatas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date26 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, sehingga perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan Batas Maksimal Cemaran.
  • Pangan Segar meliputi: Pangan Segar yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau tidak; Pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal (pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), dan/atau pelapisan); atau Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami perlakuan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan.
  • Batas Maksimal Cemaran Logam Berat, Cemaran Mikroba, dan Cemaran Mikotoksin untuk setiap kelompok Pangan Segar tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Badan ini.
  • Kepala Badan, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran.
  • Kepala Badan melakukan pengkajian atas jenis dan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran secara berkala berbasis risiko.

1. Pangan Segar yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.