For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: * Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, luas bangunan, dan kepemilikan. 2. *Persyaratan Bangunan Gedung*: * Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan bangunan, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan) serta persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). 3. *Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: * Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi), pelestarian, dan pembongkaran. 4. *Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)*: * TABG bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum. 5. *Peran Serta Masyarakat*: * Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 6. *Pembinaan*: * Pembinaan dilakukan oleh Bupati melalui Dinas terkait untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB yang sudah mulai diproses tetapi belum selesai tetap diselesaikan berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB, untuk memperoleh IMB harus mendapatkan SLF berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan IMB, pencabutan SLF, atau pembongkaran bangunan gedung. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.