For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 5/2010 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2010 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2010Publication Date:18 Oktober 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date18 Oktober 2010
Publication Date18 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk menetapkan tata tertib pegawai guna menjaga keteraturan dan ketertiban selama bekerja di kantor.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jam kerja efektif pegawai, yang berlangsung selama 8 jam per hari di luar jam istirahat, dengan hari kerja dari Senin hingga Jumat. Pegawai diwajibkan mencatatkan kehadiran dan tidak diperbolehkan keluar kantor selama jam kerja tanpa izin. Selain itu, pegawai harus berpakaian rapi dan sopan, memakai sepatu, dan menggunakan kartu tanda pengenal selama bertugas. Pegawai juga diharuskan menjaga ketertiban dan kebersihan kantor, serta menggunakan fasilitas kantor secara efisien dan efektif.

(-)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
  2. Pegawai Tidak Tetap/Konsultan yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Perjanjian Kerja.