Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan rencana jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah).
Ketentuan substansial mencakup tahapan penyusunan, pembahasan, dan penetapan setiap jenis rencana pembangunan daerah. RPJPD disusun dengan analisis kondisi daerah, perumusan visi dan misi, hingga penetapan melalui Perda. RPJMD menjabarkan visi dan misi Bupati, memuat tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan daerah. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan tahunan. Renja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan.
Peraturan ini juga mengatur proses penganggaran daerah, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA Perangkat Daerah, hingga penetapan APBD dan perubahannya. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah.