For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 6/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2007Publication Date:16 Juli 2007
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date16 Juli 2007
Publication Date16 Juli 2007
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan perikanan di Kabupaten Bone Bolango. Maksud dari pengawasan perikanan adalah agar kegiatan penangkapan ikan dan pemasaran hasil perikanan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengawasan meliputi penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, serta pemasaran dan distribusi hasil perikanan. Pengawasan penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan terhadap kapal, alat penangkapan, dan bahan yang digunakan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perizinan kapal, fisik kapal, alat penangkapan, dan kegiatan penangkapan. Pengawasan pembudidayaan ikan dilakukan terhadap budidaya di air payau, air laut, dan air tawar, dengan pemeriksaan dokumen perizinan. Pengawasan pemasaran dan distribusi hasil perikanan dilakukan terhadap pengumpulan, penampungan, dan pengangkutan ikan, dengan pemeriksaan dokumen perizinan dan dokumen lainnya seperti Surat Pengantar Pengangkutan Ikan (SPPI) dan Karcis Retribusi Hasil Perikanan (KRHP). Pengawas perikanan bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan dapat dilengkapi dengan senjata api serta didukung dengan kapal dan mobil pengawas perikanan. Pengawas perikanan yang berkualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan lebih luas dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

Pengawas perikanan yang telah diangkat dan ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)