For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Buru 03/2017 · Perda Kabupaten Buru No. 03 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2017Publication Date:24 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date24 Agustus 2017
Publication Date24 Agustus 2017
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
  2. Neraca yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana daerah.
  3. Laporan Arus Kas yang menunjukkan arus masuk dan keluar kas daerah.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) yang menjelaskan perubahan saldo anggaran lebih.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas daerah.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan detail atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Buru menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)