on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kuningan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 6/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum, menjaga ketentraman, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah kekhawatiran terhadap dampak negatif minuman beralkohol terhadap kesehatan masyarakat, potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta perlunya kepastian hukum dalam pengendalian minuman beralkohol.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memerintahkan penutupan tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan ilegal terkait minuman beralkohol. Masyarakat juga berperan serta dengan melaporkan adanya pelanggaran kepada pihak berwenang.