For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 6/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2014Publication Date:17 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date17 Juli 2014
Publication Date17 Juli 2014
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum, menjaga ketentraman, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah kekhawatiran terhadap dampak negatif minuman beralkohol terhadap kesehatan masyarakat, potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta perlunya kepastian hukum dalam pengendalian minuman beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
  2. Pembatasan penjualan minuman beralkohol hanya di bar hotel berbintang 3 ke atas dengan izin Bupati.
  3. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengkonsumsi, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di luar tempat yang diizinkan.
  4. Pengawasan dan pengendalian oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan koordinasi bersama instansi terkait dan tokoh masyarakat.
  5. Peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
  6. Penegakan hukum oleh Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  7. Kewenangan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan, memeriksa, menutup tempat pelanggaran, menyita minuman beralkohol, dan menerima penyerahan sukarela minuman beralkohol.
  8. Prosedur penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memerintahkan penutupan tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan ilegal terkait minuman beralkohol. Masyarakat juga berperan serta dengan melaporkan adanya pelanggaran kepada pihak berwenang.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.