For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation

Also known as: PP 96/2013 · PP No. 96 Tahun 2013 · PP Nomor 96 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation (IFC). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFC untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal. Tujuan penambahan modal ini adalah untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan mempertahankan persentase modal Indonesia di IFC. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar paling banyak Rp558.870.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)