For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan HAK

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2012Publication Date:31 Oktober 2012
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan HAK
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date31 Oktober 2012
Publication Date31 Oktober 2012
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Hak (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak di Kabupaten Luwu Timur. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan serta peredaran kayu, menciptakan penatausahaan yang mudah dan tertib, serta mendorong perkembangan usaha kehutanan berbasis kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tata Cara Penebangan:** Setiap penebangan pohon di tanah milik rakyat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan SPPT/PBB. Kepala Desa/Lurah melakukan pengecekan lokasi. 2. **Tata Cara Pengangkutan Hasil Hutan Hak:** Hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen angkutan. Pemilik mengajukan permohonan penerbitan dokumen kepada Kepala Desa/Lurah atau petugas Dinas. Dokumen yang digunakan meliputi Nota Angkutan atau Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Kayu bulat ditandai dengan nomor urut, jenis kayu, diameter, dan panjang. 3. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan penebangan. Penerbit dokumen wajib menyampaikan laporan penerbitan dan penggunaan dokumen secara berkala kepada Kepala Dinas.

(-)

1. Pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan dokumen SKAU atau Nota Angkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis jika asal usul hasil hutan dapat dibuktikan. 2. Penggunaan dokumen SKAU atau Nota Angkutan untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana. 3. Pengangkutan hasil hutan hak tanpa dilengkapi dokumen yang sah akan dilakukan pelacakan asal usulnya dan jika terbukti bukan dari lahan yang ditunjukkan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.