Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan konektivitas perangkat telekomunikasi dan memfasilitasi kemudahan akses layanan seluler, termasuk mendorong penetrasi layanan sistem komunikasi data dari mesin ke mesin (M2M) dan internet untuk segala (IoT). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum serta melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan teknologi eSIM.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang memanfaatkan teknologi eSIM wajib menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning untuk penggunaan Nomor IMSI lokal, menyediakan dan mengoperasikan manajemen berlangganan untuk penggunaan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal, memastikan pemenuhan ketentuan untuk Registrasi Pelanggan, menyimpan Profil eSIM dalam Sistem Provisioning, melindungi dan mengamankan Profil eSIM, menetapkan dan memastikan pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur, dan memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning.
2. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dapat bekerja sama dengan Pihak Lain dalam menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning terkait pemasangan Profil eSIM pada Perangkat Konsumen, Perangkat IoT, dan Perangkat M2M. Pihak Lain wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, melindungi dan mengamankan Profil eSIM, dan memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning.
3. Sistem Provisioning terdiri atas spesifikasi sistem proprietary dan Global System for Mobile Communication Association (GSMA).
4. Penggunaan Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Berbasis eSIM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Konsumen, Perangkat M2M, dan Perangkat IoT menggunakan format NDC yang berbeda.
5. Perangkat M2M dan Perangkat IoT berbasis eSIM yang menggunakan layanan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal.